Dampak Penolakan Perlambatan AI Amerika Serikat Terhadap Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik Lokal

Oleh: Rahma Afrilia Fatia Rosida

SURABAYA, 19 September 2026 – Penolakan atas perlambatan pengembangan Kecerdasan Buatan (Artificial intelligence/AI) Amerika Serikat, berdampak global salah satunya dalam industri jurnalistik lokal Indonesia.

Pada Selasa (15/09) CEO Nvidia Jensen Huang tiba-tiba ditelepon Presiden AS Donald Trump, saat sedang berbicara dalam acara All-In Summit di Los Angeles. Dalam pembicaran, Trump menyerukan penolakan saran untuk memperlambat pengembangan AI – sebelumnya disampaikan oleh sejumlah CEO Perusahaan teknologi AS, termasuk pendiri SpaceX Elon Musk, CEO Anthropic Dario Amodei, dan CEO OpenAI Sam Altman. Trump juga menyebutkan kekhawatiran terhadap AI hanya sekadar “hoaks.”

Atas sikap dari presiden Amerika Serikat dalam perkembangan AI secara global di industri jurnalistik, dapat membawa suatu negara yang memiliki kemampuan minim dalam adaptasi jatuh ke ranah infodemi.

AI generatif yang dapat membuat sesuatu hanya dengan prompt sederhana mungkin saja menyebarkan berita palsu atau bahkan fakta yang tidak mendasar. Kebijakan dalam menggunakan AI kerap kali menjadi solusi utama. Namun, adanya perkembangan yang pesat menyebabkan kesenjangan sebagai masyarakat yang sukar beradaptasi.

Sikap Amerika Serikat terhadap peristiwa ini berpengaruh global dan menyeluruh. Dilansir dalam goodstats.id Amerika Serikat menduduki tingkat tertinggi dengan 87,03% dalam pengembangan AI. Beberapa model modern yang eksis seperti OpenAI, Meta, dan Google menjadi alasan kuat regulasi Amerika Serikat berpengaruh secara global.

Padahal, jauh sebelum itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Global Forum on Intellectual Property Singapore IP Week 2026 pada Rabu, 26 Agustus 2026 menegaskan komitmen Indonesia memperjuangkan hak royalti industri kreatif, sesuai
dengan peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalistik Berkualitas (Publisher Rights).“

Kami tidak datang untuk mengemis, tapi kami butuh keadilan dan transparansi,” kata Supratman dalam pidatonya. Supratman berpendapat royalti ini bukan hanya soal kekayaan intelektual, tapi sehubungan erat dengan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, industri kreatif layak untuk mendapatkan penghargaan atas semua karyanya.

Penolakan AS atas perlambatan pengembangan AI menimbulkan permasalahan baru dan persoalan lebih lanjut atas proposal yang telah diajukan Supratman. Di Indonesia, kemajuan teknologi digital belum mendapatkan penyesuaian yang stabil, perkembangan AI yang pesat menjadi tantangan terbesar untuk Indonesia menyeimbangkan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Korea Selatan, dan negara-negara maju lainnya.

Dalam lingkup jurnalistik, komitmen AS untuk terus melangkah pesat mengembangkan AI dapat mengancam hak cipta jurnalistik di Indonesia, apabila penetapan UU Royalti belum juga dipastikan.

Perkembangan AI yang pesat pasti juga membutuhkan uji coba menyeluruh dan membutuhkan model yang lebih banyak. Adanya AI Scraping dapat memutus alokasi royalti bagi jurnalis bahkan dapat berpengaruh pada jam kerja, khususnya untuk kalangan pemula (junior).

Implementasi Perpres No. 32 Tahun 2024 akhirnya terpaksa berhadapan dengan raksasa teknologi AS yang bergerak cepat. Tanpa adanya regulasi yang tepat skema royalti beresiko hanya menjadi aturan di atas kertas saja. Kompensasi finansial yang adil perlu ditegaskan atas setiap pengambilan data yang dilakukan secara masif (scraping) agar karya cipta media tidak dieksploitasi secara cuma-cuma.

Hal ini menyangkut dampak dari hukum digital dan UU Royalti yang belum efisien untuk pengambilan data masif dari perkembangan AI lanjutan.

Selain itu, di kutip dari Kompas.id ‘Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menjelaskan, teknologi crawling AI – seperti AI Overview milik Google – menandai lompatan besar dari sekadar pengindeksan konten menjadi sistem yang lebih canggih, masif, dan analitis. Sehingga, tanpa adanya regulasi yang tegas, metode pengambilan data masif (AI Scraping dan AI Crawling) berpotensi merugikan dikarenakan menurunnya literasi pembacaan media daring bersponsor.

Kondisi ini makin diperparah oleh munculnya fenomena Zero-Click Search yang tanpa disadari mengancam ekosistem literasi dan ekonomi media lokal. Ketika seluruh informasi yang dibutuhkan pembaca telah dirangkum secara otomatis oleh sistem AI di halaman pencarian, pengguna tidak lagi mengeklik tautan berita asli. Akibatnya, arus lalu lintas pengunjung (traffic) media lokal anjlok drastis. Industri jurnalistik daerah pun menanggung kerugian besar karena hilangnya potensi pendapatan dari sponsor dan iklan digital yang selama ini menjadi tulang punggung operasional media.

Untuk menahan gempuran ini, mempelajari etika penggunaan AI dengan menyeluruh dapat membatasi Kecerdasan buatan tersebut dalam mengambil alih hak cipta industri jurnalistik. Pemanfaatan dan adaptasi cepat negara dalam teknologi juga sangat diperlukan untuk regulasi lebih lanjut.

Dalam Bincang Jurnalistik 12/09/2026 yang diadakan oleh Airlangga Nursing Journalist (ANJ) dengan menghadirkan Rista Fauziningtyas S.Kep Ns. M.Kep Ph.D. sebagai pemateri dan Nuzul Qur’aniati S.Kep Ns. MNg Ph.D. selaku Pembina memaparkan mengenai pemanfaatan AI di industri Jurnalistik sekaligus menekankan pentingnya parafrase agar informasi sesuai dengan fakta, “Karena itu, setiap informasi yang dihasilkan AI perlu diperiksa kembali sebelum digunakan dalam karya ilmiah,” katanya.

Selain itu di kutip dari dewanpres.or.id sebagai jurnalis yang berintegritas Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan, AI semestinya hadir untuk memperbesar potensi manusia yang mampu berpikir lebih dalam, lebih strategis, dan lebih imajinatif. Karena itu, insan pers perlu memahami AI sebagai alat untuk meningkatkan kualitas karya, memperluas jangkauan, dan membuka peluang ekonomi baru.

Ketergantungan berlebih pada AI juga mengancam keberagaman konten lokal dan kualitas jurnalisme investigatif. AI Generatif cenderung memprioritaskan kuantitas teks daripada kedalaman konfirmasi di lapangan. Akibatnya, fungsi jurnalisme sebagai pengawas kebijakan publik di tingkat daerah beresiko tumpul, sehingga mematikan inovasi dan daya kritis dalam industri jurnalistik lokal.

Penolakan Amerika Serikat terhadap perlambatan perkembangan AI mungkin akan berdampak global termasuk negara Indonesia. Namun, kembali lagi bagaimana penanganan Negara terhadap UU Royalti hak cipta media dan etika dari industri jurnalistik dan kecerdasan buatan dapat beradaptasi serta bekerja sama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *