Physical Address
Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Airlangga
Surabaya
Physical Address
Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Airlangga
Surabaya
Oleh: William Suryo Goey
SURABAYA, 19 September 2026 – Dewan Pers mendorong penguatan regulasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi media untuk melindungi karya jurnalistik dan mencegah penyebaran disinformasi. Dorongan tersebut diwujudkan melalui penyusunan usulan regulasi kepada kementerian terkait. Jurnalis tetap dituntut mengendalikan proses produksi berita dan memverifikasi informasi yang dihasilkan AI.
Tuntutan kecepatan produksi berita membuat jurnalis harus bekerja dengan waktu yang semakin terbatas. AI digunakan sebagai alat bantu untuk sejumlah pekerjaan teknis, seperti membuat transkrip wawancara, merangkum dokumen, menyusun draf, hingga membantu membuat judul berita. Penggunaan teknologi tersebut dapat menghemat waktu, terutama ketika jurnalis harus mengolah informasi dalam jumlah besar. Namun, kemudahan itu tidak menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa kembali informasi sebelum digunakan dalam berita.
Dalam proses jurnalistik, informasi yang diperoleh dari AI tetap perlu dibandingkan dengan sumber aslinya. Jurnalis harus memastikan bahwa hasil yang diberikan teknologi sesuai dengan konteks peristiwa, tidak mengubah pernyataan narasumber, serta tidak memasukkan informasi yang tidak pernah disampaikan. Hal ini menjadi penting karena AI tidak dapat menjamin kebenaran seluruh informasi yang dihasilkannya. Kesalahan yang terlihat meyakinkan tetap dapat masuk ke dalam draf apabila tidak diperiksa lebih lanjut.
Risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan akurasi. Jika draf dari AI langsung diterbitkan tanpa verifikasi, informasi yang keliru dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap media. Di sisi lain, perkembangan AI juga menimbulkan persoalan mengenai perlindungan karya jurnalistik. Dalam asesmennya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti penggunaan karya jurnalistik dalam perkembangan AI serta kebutuhan akan kerangka regulasi yang lebih jelas.
Persoalan hak cipta juga dapat muncul ketika jurnalis menggunakan hasil generatif berupa gambar, ilustrasi, maupun teks. Materi yang digunakan dalam sebuah berita perlu memiliki sumber dan dasar penggunaan yang jelas. Apabila jurnalis tidak mengetahui asal-usul suatu materi atau status lisensinya, penggunaan konten tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam penggunaan karya yang memiliki perlindungan hak cipta.
Selain persoalan kepemilikan karya, jurnalis juga perlu memperhatikan isi yang dihasilkan AI. Data yang digunakan dalam pengembangan sistem dapat membawa bias, sehingga hasilnya belum tentu mencerminkan keberagaman perspektif masyarakat. Dalam konteks pemberitaan, kondisi tersebut dapat memengaruhi cara suatu kelompok atau persoalan digambarkan. Karena itu, jurnalis perlu mempertimbangkan kembali hasil AI sebelum menjadikannya bagian dari berita.
Kebutuhan untuk mengatur penggunaan AI kemudian menjadi perhatian Dewan Pers dan AJI. Dewan Pers menekankan bahwa teknologi tersebut digunakan untuk membantu pekerjaan jurnalistik, sedangkan AJI mendorong adanya regulasi dan standar etika yang dapat menjadi acuan bagi media. Keduanya menempatkan persoalan penggunaan teknologi dalam kaitannya dengan kualitas informasi, perlindungan karya jurnalistik, dan tanggung jawab dalam penyebaran berita.
Pada 15 Juni 2026, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan usulan regulasi untuk melindungi karya jurnalistik dan masyarakat dari disinformasi. Usulan tersebut akan disampaikan kepada kementerian terkait guna melindungi karya pers sekaligus membentengi masyarakat. “Kami sekarang ini sedang menyusun suatu pikiran dan rancangan peraturan yang akan kami sampaikan kepada Kementerian Hukum agar karya jurnalistik mendapat perlindungan yang wajar dari kehadiran teknologi yang mengambil seenaknya,” tegas Komaruddin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan AI tidak hanya menjadi persoalan bagi ruang redaksi. Perubahan teknologi juga berkaitan dengan bagaimana karya yang dihasilkan jurnalis memperoleh perlindungan. Hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Di tingkat redaksi, penggunaan AI dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat teknis dan berulang. Jurnalis dapat menggunakan teknologi untuk mengubah rekaman wawancara menjadi teks, membantu mengolah data, atau memantau perkembangan topik di media sosial. Waktu yang diperoleh dari proses tersebut dapat digunakan untuk kegiatan yang membutuhkan keterlibatan langsung, seperti melakukan wawancara, mencari narasumber, melakukan pengecekan lapangan, dan memperdalam laporan.
Perubahan tersebut juga menjadi salah satu alasan penting mengapa penggunaan AI perlu memiliki batas yang jelas. Jurnalis masih perlu menentukan informasi mana yang relevan, memeriksa keterangan dari berbagai sumber, dan menentukan sudut pandang pemberitaan. Pada tahap tersebut, pertimbangan manusia tetap diperlukan karena keputusan editorial berkaitan dengan konteks dan kepentingan publik.
Penggunaan AI dalam proses produksi juga membutuhkan prosedur yang jelas. Media dapat mengatur jenis informasi yang boleh dimasukkan ke dalam sistem AI untuk mengurangi risiko kebocoran data. Dokumen internal, informasi yang belum dipublikasikan, dan identitas sensitif narasumber perlu diperlakukan secara hati-hati. Penggunaan teknologi untuk mempercepat pekerjaan tidak seharusnya mengorbankan keamanan maupun kerahasiaan informasi yang diperoleh jurnalis selama menjalankan tugas.
Transparansi kepada pembaca juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Apabila AI digunakan dalam proses pembuatan produk jurnalistik, media dapat memberikan keterangan mengenai keterlibatan teknologi tersebut. Informasi tersebut membantu pembaca memahami bagaimana sebuah berita atau karya visual diproduksi. Transparansi sekaligus dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan ketika penggunaan teknologi semakin umum dalam industri media.
Pada akhirnya, penggunaan AI tetap berkaitan dengan prinsip yang telah lama menjadi dasar kerja jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menempatkan akurasi, independensi, dan pengujian informasi sebagai bagian penting dalam proses pemberitaan. Teknologi dapat membantu mempercepat pekerjaan, tetapi tidak menggantikan kewajiban jurnalis untuk memastikan informasi yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis perlu memahami batas penggunaan, mengenali kemungkinan kesalahan, menjaga keamanan informasi, serta mempertahankan proses verifikasi terhadap luaran AI. Dengan cara tersebut, AI dapat digunakan untuk membantu pekerjaan yang membutuhkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas proses jurnalistik. Regulasi yang sedang didorong Dewan Pers dan perhatian AJI terhadap etika penggunaan AI menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kerja media dengan perubahan teknologi, sementara tanggung jawab terhadap informasi yang sampai kepada publik tetap berada dalam proses jurnalistik itu sendiri.