Physical Address
Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Airlangga
Surabaya
Physical Address
Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Airlangga
Surabaya
Oleh: Aqela Ghaaniyah Nindi
SIDOARJO, 4 September 2026 – Sejumlah murid dan orang tua di SDN Randegan, Sidoarjo, nyaris memercayai sebuah video predator harimau menerkam seseorang di jalan raya sebagai kejadian nyata, sebelum sang guru, Munisa, S.Pd., membongkarnya sebagai rekayasa kecerdasan buatan (AI). Ironisnya, mesin yang sama kini juga lazim dipakai di banyak ruang redaksi untuk menulis berita dalam hitungan detik. Dua peristiwa di dua dunia berbeda ini menunjukkan wajah ganda AI hari ini yakni mesin yang membantu menulis berita, sekaligus memalsukan kenyataan.
Peristiwa di SDN Randegan itu menjadi pengingat bahwa generasi yang tumbuh berdampingan dengan gawai belum tentu mampu membedakan konten asli dari buatan mesin, sehingga peran guru sekolah dasar dalam menanamkan kebiasaan berpikir kritis sejak dini kian mendesak.
Menurut Munisa, kesulitan terbesar dalam mengajarkan anak membedakan informasi asli dan palsu adalah minimnya media konkret. Selama ini, literasi digital baru disampaikan secara lisan, tanpa contoh visual yang bisa langsung dibandingkan antara konten nyata dan hasil rekayasa. Kondisi ini membuat anak-anak rentan memercayai apa pun yang mereka lihat di layar, termasuk konten yang sebenarnya sudah bisa dikenali sebagai buatan AI oleh orang dewasa yang lebih terbiasa dengan teknologi tersebut. Di usia sekolah dasar, anak-anak umumnya masih berada pada tahap belajar memercayai apa yang mereka lihat dan dengar dari orang dewasa maupun media, sehingga tanpa pendampingan yang tepat, kekeliruan menilai sebuah konten bisa terbawa hingga mereka beranjak remaja.
Munisa menilai penanaman kebiasaan berpikir kritis semestinya dilakukan sejak usia dini. “Penanaman dan pembelajaran pada peserta didik sejak dini itu lebih mudah diserap dan diingat,” ujarnya. Kebiasaan mempertanyakan kebenaran sebuah informasi, menurutnya, perlu dibangun sejak bangku sekolah dasar sebab pola pikir yang terbentuk pada usia tersebut akan terus terbawa hingga anak beranjak dewasa.
Kekhawatiran Munisa itu selaras dengan data riset. Kajian Khakim (2026) terhadap 150 murid sekolah menengah menemukan bahwa meski seluruh responden aktif bermedia sosial dengan rata-rata durasi 5,5 jam per hari, akurasi mereka mengenali video deepfake hanya 18 persen dan mengenali audio hasil AI hanya 22 persen, jauh di bawah kemampuan mengenali judul berita Click Bait yang mencapai 62 persen. Fenomena yang disebut “paradoks konektivitas” ini menegaskan bahwa kedekatan generasi muda dengan gawai tidak otomatis membuat mereka kritis terhadap apa yang mereka konsumsi, persis seperti yang disaksikan Munisa pada murid-muridnya.
Persoalan ini berkelindan dengan derasnya arus disinformasi di ruang digital secara umum. Penelitian Sarjito (2024) mencatat lebih dari 1.200 kasus hoaks yang terverifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang 2018-2023, sekitar 65 persen di antaranya berkaitan dengan informasi medis keliru saat pandemi, dan sekitar 70 persen tersebar lewat Facebook dan WhatsApp. Anak-anak yang tumbuh di tengah arus informasi sederas ini, tanpa bekal literasi digital memadai, berisiko menjadi kelompok paling rentan terpapar sekaligus turut menyebarkan disinformasi tanpa disadari.
Kesadaran akan risiko itu direspons pemerintah melalui jalur pendidikan. Pada 12 Maret 2026, diterbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Pedoman tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada berbagai jenjang pendidikan dengan menekankan penggunaan bijak, aman, bertanggung jawab, serta disertai pendampingan dan penguatan kemampuan berpikir kritis. Regulasi ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa persoalan seperti yang dihadapi Munisa di kelasnya tidak lagi bisa ditangani sekolah sendirian.
Dalam konteks sekolah, Munisa mengusulkan agar pembekalan mengenali informasi palsu diberikan melalui pembelajaran Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK). Ia menekankan pentingnya pengarahan dan wawasan yang jelas kepada anak-anak tentang cara mengidentifikasi konten yang mereka temui di ruang digital, bukan sekadar mengajarkan cara mengoperasikan perangkat. Usulan ini sejalan dengan semangat SKB tujuh kementerian, bahwa pemanfaatan teknologi di sekolah perlu berjalan beriringan dengan penguatan daya nalar peserta didik.
Sisi lain dari wajah ganda AI justru terlihat di ruang redaksi, tempat mesin yang sama yang bisa memalsukan kenyataan juga dipercaya membantu menulis berita. Riset Hamna, Akbar, Mau, dan Sonni (2025) mencatat Kompas.com telah memakai AI prediktif sejak 2016 dan AI generatif sejak 2020-2021, sementara Liputan6.com menyusul lebih intensif pada 2024 untuk menulis ulang siaran pers dan mengoptimalkan konten. Kedua redaksi itu sepakat bahwa AI hanya alat bantu, bukan pengganti jurnalis, terutama untuk isu sensitif yang menuntut verifikasi manusia, prinsip yang kemudian dikuatkan Dewan Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam karya Jurnalistik. Kekhawatiran serupa turut ditegaskan secara nasional lewat Deklarasi Pers Nasional 2026 yang ditandatangani Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional di Banten, 8 Februari 2026, salah satu poinnya mendesak platform digital, termasuk platform AI, memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pelatihan sistem AI. Kesamaan tantangan di dua ruang yang tampak jauh berbeda ini menunjukkan bahwa literasi AI kini menjadi kebutuhan lintas sektor, bukan hanya urusan dunia pendidikan semata.
Pakar teknologi informasi Onno W. Purbo mengingatkan bahwa AI generatif rentan “berhalusinasi”, menghasilkan jawaban atau rujukan yang tampak meyakinkan padahal keliru, sehingga verifikasi ke sumber primer tetap wajib dilakukan sebelum informasi dipercaya maupun disebarluaskan. Prinsip itulah yang membuat peran manusia, baik guru di ruang kelas maupun jurnalis di ruang redaksi, tidak akan pernah benar-benar tergantikan oleh mesin secanggih apa pun.
Pengalaman Munisa di SDN Randegan pada akhirnya menjadi cerminan kecil dari persoalan besar bangsa dalam menghadapi wajah ganda AI yakni mesin yang bisa menjadi alat bantu paling canggih, sekaligus senjata pemalsu kenyataan paling meyakinkan. Regulasi seperti SKB tujuh kementerian dapat membatasi akses, tetapi pembiasaan berpikir kritis di ruang kelas tetap menjadi kunci yang tak tergantikan aturan mana pun. Selama teknologi terus melaju, satu pertanyaan sederhana, “benarkah ini nyata?”, barangkali menjadi bekal paling penting yang bisa ditanamkan sejak bangku sekolah dasar, bekal yang kelak terus dibawa anak-anak itu, baik sebagai pembaca berita maupun sebagai warga digital yang lebih bijak.